BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya terlilit hutang kewajiban bayar sampai Rp120 miliar untuk obat, alkes sampai uang jasa pegawai.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo turut angkat bicara. Ia menegaskan pemerintah akan melakukan tindak lanjut melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Kemarin kita kan ada melaksanakan kegiatan pemeriksaan internal melalui APIP. Jadi memang nanti akan ditindaklanjuti, semuanya akan mengikuti mekanisme," tutur Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa, 3 Juni 2025.
Begitu juga dengan temuan BPK, yang biasanya ada tenggat dalam waktu 60 hari mesti diselesaikan dengan beberapa rekomendasi yang diberikan.
"Kalau tidak diselesaikan kita akan mengikuti aturan yang dipegang BPK. Pertanggungjawabannya diserahkan ke OPD nya," ungkap Edy.
Khusus terkait rekomendasi BPK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui dinas teknis inspektorat dan keuangan nanti membuat rencana aksi.
Nantinya bisa berupa pengembalian, jika misal terindikasi terjadinya kerugian negara. Namun jika hanya bersifat administratif maka akan diselesaikan melalui administrasi.
"(Kalau indikasi korupsi) saya belum mendapat informasi. Kita tidak berandai-andai, kita mengikuti mekanisme," ungkapnya. (HERMAWAN DP/H)









