SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit — Pelarian Sandy Wahyu Wijaya, gembong narkoba asal Sampit, akhirnya berakhir di tangan petugas gabungan setelah sempat kabur saat akan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Sampit, Selasa, 3 Juni 2025.

Terdakwa kasus narkotika ini sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit karena terbukti memiliki dua kantong sabu seberat sekitar 10 gram.

Namun, dalam proses pemindahan usai sidang, Sandy berhasil melarikan diri dari halaman Lapas, meskipun saat itu dikawal oleh petugas kepolisian.

Setelah dilakukan pencarian intensif, tim gabungan berhasil menangkap Sandy pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 00.30 WIB di kompleks Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Sudah ditangkap tadi malam di Jalan Sampurna,” ujar salah satu sumber internal di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu pagi, 4 Juni 2025.

Insiden kaburnya Sandy terjadi saat akan dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Sampit. Saat mobil tahanan berhenti di halaman lapas, ia mendadak keluar dan kabur, memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas. Peristiwa ini sempat mengejutkan publik karena kaburnya seorang terdakwa narkoba kelas kakap.

Sandy sebelumnya ditangkap di kawasan Stadion 29 November Sampit pada 20 Januari 2025, setelah kedapatan membawa sabu-sabu dalam jumlah yang cukup signifikan. Ia termasuk dalam jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah Kotawaringin Timur.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Donna R. Situros melalui Kasi Pidum Andep Setiawan belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan kembali terdakwa. Namun, beberapa petugas di lingkungan Kejaksaan membenarkan informasi tersebut. (*/j)