PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 61 persen dari 1,8 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalimantan Tengah tercatat belum membayar pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pemutihan pajak di Aula OPAD Kantor Bapenda.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor plat KH dalam rangka Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Saat ini di Kalimantan Tengah, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar, terdapat sekitar 61 persen menunggak pajak,” kata Anang Dirjo di Palangka Raya, baru baru ini.

Ia menyebutkan potensi penerimaan yang bisa diraih daerah apabila kebijakan ini direspons baik oleh masyarakat.

“Jika 30 persen saja kendaraan ini kembali aktif, daerah bisa mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar,” jelasnya. (HERMAWAN DP/H)