PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak hanya menargetkan peningkatan pendapatan daerah lewat kebijakan pemutihan pajak, tapi juga akurasi data kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor plat KH oleh Bapenda Provinsi Kalteng, bekerja sama dengan PT. Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kalteng.

Sosialisasi digelar di aula OPAD Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Kalteng dan HUT ke-80 RI.

“Melalui kebijakan Pemutihan, jika 30 persen saja kendaraan ini kembali aktif, daerah bisa mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo di Palangka Raya, baru baru ini.

Selain itu, Anang menjelaskan bahwa kebijakan ini juga memberi manfaat strategis dalam perbaikan sistem pendataan.

“Pemutihan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan dengan manfaat strategis tambahan membantu pemerintah menyusun data kendaraan yang lebih akurat dan valid, serta mengurangi biaya operasional di lapangan,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/R)