BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 80 bungkus dengan berat total 1.167.66gram yang diperkirakan harga berang tersebut mencapai Rp. 1.751.490.000, Rabu, 4 Juni 2025.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama Wakil Bupati Kotim Irawati, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Labkesda Kotim dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Anti Narkoba Kotim
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Polres Kotim dan Polsek jajaran selama Mei 2025.
"Pengungkapan kasus narkoba kali ini sebanyak 16 tersangka berhasil kita amankan," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Rabu, 4 Juni 2025.
Pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kotim, hingga ke daerah pelosok daerah.
"Dengan pemusnahan ini merupakan komitmen kami untuk memberntas peredaran narkona di wilayah hukum Polres Kotim," jelasnya.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberantas narkoba agar wilayah Kabupaten Kotim khususnya Kota Sampit menjadi kota yang bebas dari narkoba.
"Untuk masyarakat untuk jangan takut melaporkan kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkoba agar dapat kita tindaklanjuti," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/R)









