BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdik Kobar) masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Jamri, mengatakan bahwa selama ini sekolah gratis sudah diterapkan di sekolah negeri. Namun, untuk sekolah swasta, kebijakan ini memerlukan kajian dan dukungan anggaran tambahan, mengingat sekolah swasta dikelola oleh yayasan yang memiliki kebutuhan operasional tersendiri.
"Untuk mensukseskan wajib belajar ini, sejak dahulu sekolah negeri memang tidak melakukan pungutan biaya. Sementara sekolah swasta yang dimiliki oleh yayasan pastinya membutuhkan biaya. Sebenarnya dari Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang diterima sekolah swasta itu cukup, dan kami berharap pemerintah pusat bisa menambah dana BOS tersebut. Karena berdasarkan keputusan MK itu berlaku untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta," ujar Jamri, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap kelengkapan kebutuhan peserta didik, salah satunya adalah pengadaan seragam sekolah secara gratis seperti yang pernah dilakukan pemerintah daerah sebelumnya.
"Kami berharap ke depannya Ibu Bupati mengambil langkah kebijakan dengan memberlakukan seragam gratis, seperti yang pernah dilaksanakan pada periode pertama kepemimpinan Ibu Bupati. Akan tetapi, kembali kita lihat kemampuan anggaran daerah. Kami menunggu petunjuk pimpinan, dan apa pun keputusannya akan kami prioritaskan," lanjut Jamri.
Hingga saat ini, Disdik Kobar belum menggelar rapat bersama seluruh sekolah di wilayah tersebut karena masih menunggu arahan resmi dari pusat. Menurut Jamri, alur petunjuk teknis biasanya akan disampaikan dari pusat ke provinsi, lalu ke kabupaten.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan keputusan pusat, terutama dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan tanpa beban biaya bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Jamri juga membeberkan alokasi anggaran bidang pendidikan Kobar untuk tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp 360 miliar.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp 205 miliar dialokasikan untuk gaji pegawai, ditambah dana BOS sekitar Rp 50 miliar hingga Rp 60 miliar, serta kegiatan fisik di bawah Rp 30 miliar untuk jenjang PAUD hingga SMP.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar anggaran tersebut tepat sasaran dan mampu mendukung pelayanan pendidikan yang lebih baik, termasuk menyesuaikan dengan kebijakan pusat terkait pendidikan gratis," pungkasnya. (DANANG/j)
Disdik Kobar Menunggu Petunjuk Implementasi Putusan MK Terkait Sekolah Gratis
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







