PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang lelaki yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran aksinya menjual belikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP  Theodorus Priyo Santosa, Rabu, 4 Juni 2025 menjelaskan pelaku berinisial PU (34) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ditangkap, Selasa malam, 3 Juni 2025.

Kapolres menjelaskan berbekal laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah yang ditempati pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan ditangan pelaku terdapat sebuah botol vitamin C yang didalamnya berisi lima paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,7 gram," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa dua buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu, satu buah timbangan digital serta satu unit gawai atau handphone.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/j)