BORNEONEWS, Tamiang Layang – Persidangan perkara perdata terkait perlawanan eksekusi aset milik Yudha Tri Purwanto oleh Muhammad Rafi’i, anggota Polri asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, terungkap keterangan saksi yang menyebutkan bahwa objek sengketa berupa tanah dan bangunan telah dijual ke Rafi’i, meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai objek sita eksekusi oleh pengadilan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Heryogi ini memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Dua saksi dihadirkan oleh pihak penggugat, yakni Yudha Tri Purwanto dan istrinya. Keduanya memberikan keterangan yang kemudian dipertanyakan oleh pihak tergugat, Sutiyo Budi, selaku pemohon eksekusi dan pemilik kendaraan yang menjadi awal sengketa.
“Kami mendengar langsung pengakuan saksi bahwa objek yang sudah disita oleh pengadilan justru dijual ke Rafi’i. Saya heran, kenapa mereka berani melawan keputusan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum,” ujar Sutiyo Budi usai sidang.
Sutiyo juga mempertanyakan prioritas pembayaran kewajiban. Ia mengungkapkan, berdasarkan putusan pengadilan, Yudha Tri Purwanto seharusnya membayar ganti rugi sebesar Rp77.715.000 kepadanya. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Yudha justru mendahulukan pembayaran utang sebesar Rp150 juta kepada Muhammad Rafi’i.
“Bahkan mereka menyatakan akan membayar saya dengan mencicil Rp100.000 per bulan. Ini tidak masuk akal. Sementara kepada Rafi’i bisa membayar penuh Rp150 juta. Di mana keadilannya?” tegas Sutiyo.
Menurut Sutiyo, kasus ini penuh kejanggalan. Mulai dari kecelakaan mobil yang disewa Yudha pada 2023, janji mengganti kendaraan, hingga akhirnya berujung pada gugatan dan eksekusi aset.
Ia menilai keputusan pengadilan atas sita eksekusi semestinya dihormati, terlebih proses eksekusi dilakukan secara resmi dan disaksikan pejabat berwenang.
“Namun belakangan muncul gugatan dari pihak berbeda yang mengaku telah membeli tanah dan bangunan itu. Semoga pengadilan bisa melihat persoalan ini secara utuh dan adil,” harapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Rafi’i, Ahmad Gazali Noor, menyampaikan bahwa pihaknya telah menambahkan bukti surat dan menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan tersebut. Ia juga menyebut adanya kekosongan dokumen pembatalan eksekusi yang menurutnya membuat kliennya merasa pembelian aset tidak menyalahi hukum.
“Kami melihat tidak ada berita acara pembatalan eksekusi, sehingga dianggap tidak ada pelaksanaan eksekusi. Karena ada utang yang jatuh tempo, maka objek dijual oleh Yudha kepada klien kami,” ujar Gazali.
Gazali juga menegaskan bahwa dalam amar putusan pengadilan yang memenangkan Sutiyo, tidak disebutkan larangan untuk memindahtangankan aset yang disita.
“Saksi kami, istri dari Yudha, juga menyatakan terbuka untuk mediasi dengan catatan mobil dikembalikan dan mereka akan membayar Rp77 juta seperti dalam putusan,” tambahnya.
Sengketa ini berawal dari perjanjian sewa kendaraan pada 27 Oktober 2023. Mobil milik Sutiyo Budi yang disewa Yudha mengalami kecelakaan dua hari kemudian dan rusak berat. Setelah kesepakatan damai yang tak ditepati, Sutiyo menggugat ke PN Tamiang Layang dan memenangkan perkara. Namun, ganti rugi yang diputuskan tak kunjung dibayarkan, hingga akhirnya dia mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset milik Yudha.
Saat proses eksekusi dilakukan pada 6 Maret 2025, Muhammad Rafi’i mengajukan perlawanan dengan mengklaim telah membeli aset tersebut lebih dulu. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan lokasi pada 12 Juni 2025. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









