BORNEONEWS, Palangka Raya -- DPRD Kota Palangka Raya akhirnya mensahkan peraturan daerah tentang struktur organisasi perangkat daerah yang baru. Perda yang mengatur status dinas atau badan itu ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (17/10/2016) siang pukul 14.00 WIB. Ada pun SKPD baru yang disampaikan Juru Bicara Pansus Lima DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, susunannya sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya
b. Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya
c. Inspektorat Daerah Kota Palangka Raya
d. Dinas Daerah Kota Palangka Raya, terdiri dari :
1. Dinas Kesehatan
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
5. Dinas Sosial
6. Dinas Tenaga Kerja
7. Dinas Perhubungan
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. Dinas Lingkungan Hidup
10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
11. Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian
12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
13. Dinas Perikanan
14. Dinas Pariwisata
15. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
19. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
20. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
21. Satpol PP.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Bappeda
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
3. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
4. Badan Penelitian dan Pengembangan
5. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Selain perangkat daerah di atas status kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah terdiri dari Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut, Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Sabangau, dan Kecamatan Rakumpit. (RI/*)








