SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung kebijakan Bupati Kotim Halikinnor dan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam menertibkan angkutan berat yang melebihi tonase jalan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang semakin parah akibat pelanggaran muatan oleh kendaraan besar.

“Saya sebagai Ketua DPRD sangat mendukung penertiban angkutan yang melebihi tonase standar jalan. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga jalan agar tetap awet dan aman dilalui,” kata Rimbun, Kamis, 5 Juni 2025.

Rimbun juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi aktivitas angkutan darat. Ia meminta masyarakat tidak ragu untuk mendokumentasikan pelanggaran seperti truk overtonase, lalu melaporkannya ke pihak DPRD atau aparat berwenang.

“Silakan masyarakat foto atau rekam video jika melihat pelanggaran. Lapor ke kami di Komisi atau ke dinas terkait. Ini penting agar kendaraan tidak lagi sembarangan melewati jalan yang tidak sesuai kelasnya,” ujarnya.

Rimbun juga menyoroti praktik parkir liar truk angkutan yang kerap terjadi di bahu jalan, terutama di beberapa titik padat lalu lintas di Sampit, seperti di Bundaran KB muara Jalan Lingkar Selatan, Jalan Lingkar Utara muara Jalan Pramuka, dan Jalan Jenderal Sudirman dekat tahu Sumedang.

“Parkir truk di bahu jalan sangat membahayakan pengguna jalan lain. Kita minta aparat tertibkan ini karena sangat mengganggu kelancaran dan keselamatan transportasi,” tuturnya.

Dengan banyaknya kerusakan jalan akibat pelanggaran tonase, Rimbun menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Ia berharap penegakan aturan bisa berjalan maksimal dan konsisten.

“Mari kita berkerja sama untuk kenyamanan transportasi darat kita,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)