BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi dua regulasi, yakni Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Acara yang berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas ini dibuka secara daring oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Budi Kurniawan, melalui Zoom Meeting. Turut hadir secara langsung Plt Kepala DPMD Kapuas, Ferry Noah, yang juga menjabat sebagai Asisten III Setda Kapuas, serta sejumlah pejabat daerah dan perwakilan kelurahan dan desa.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan Budi Kurniawan, ditegaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) merupakan wadah utama partisipasi masyarakat. Keduanya berperan sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan peningkatan pelayanan publik.
Beberapa unsur yang tergabung dalam LKD dan LKK mencakup, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, Posyandu, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna, Pusat Kesejahteraan Sosial, Satlinmas, dan lembaga masyarakat lainnya.
Diharapkan dengan adanya Perbup No. 6 Tahun 2025 ini, terdapat kepastian hukum terkait pembentukan, fungsi, dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sejahtera, dan berdaya saing.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Kurniawan juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 menetapkan Posyandu sebagai bagian integral dari lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan.
Posyandu bukan hanya berfungsi sebagai pusat layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga mitra aktif pemerintah desa/kelurahan dalam memberdayakan warga. Posyandu berkontribusi dalam sektor-sektor pelayanan minimum, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial
Budi menyampaikan apresiasi atas peran aktif Posyandu yang telah berhasil menjalankan berbagai program seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pemantauan gizi, program KB, pencegahan diare, dan penurunan angka stunting.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas sangat mengapresiasi peran serta Posyandu yang terus berkembang sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.









