BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satpol PP dan DPMPTSP melakukan penertiban kotak amal ilegal atau tidak berizin di berbagai titik di Kecamatan Selat.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pengumpulan dana yang tidak transparan dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan berkedok amal.
"Kami melakukan patroli dan penertiban di dua lokasi, yakni Kelurahan Selat Tengah dan Selat Hilir," jelas Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto, Kamis, 5 Juni 2025.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga dan temuan di lapangan. Menurut Yanmarto, banyak kotak amal tidak mencantumkan identitas lembaga, tak berizin, serta tidak jelas pengelolaannya.
“Kotak-kotak ini banyak ditemukan di toko, warung makan, hingga tempat umum lainnya. Kita tidak tahu ke mana dan untuk apa dana itu disalurkan,” ujarnya.
Yanmarto menegaskan bahwa setiap lembaga yang ingin menempatkan kotak amal wajib memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta harus mendapatkan rekomendasi dari Dinsos.
“Ini penting agar dana yang dikumpulkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, bukan disalahgunakan,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban, tim gabungan juga mengedukasi para pemilik usaha dan masyarakat terkait pentingnya menyumbang melalui lembaga legal dan terpercaya.
“Kami mengajak warga Kapuas untuk lebih selektif menyalurkan donasi, serta mendukung pengumpulan dana yang terbuka dan bertanggung jawab,” tutur Yanmarto.
Dengan adanya langkah ini, Pemkab Kapuas berharap masyarakat ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya menjelang momen sosial keagamaan seperti Idul Adha dan akhir tahun.









