BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur meninjau langsung lahan yang menjadi objek sengketa antara Hengki, Damang Patangkep Tutui, dengan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di Desa Tangkan, Kecamatan Awang, Kamis, 5 Juni 2025.
Peninjauan yang dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Timur, Anda Kriselina, ini menjadi langkah awal dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tingkat lokal.
Turut hadir Tim PKS yang terdiri dari perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, Kantor ATR/BPN, Bagian Pemerintahan Setda Bartim, Pemerintah Kecamatan Awang, serta aparatur Desa Tangkan.
“Lahan yang disengketakan ini seluas 2,5 hektare dan berada di wilayah administrasi Desa Tangkan. Dalam peninjauan ini, pelapor yakni Bapak Hengki selaku Damang Patangkep Tutui, secara langsung menunjukkan lokasi yang dipermasalahkan kepada seluruh anggota tim,” ujar Anda Kriselina dalam keterangannya usai peninjauan.
Ia menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan langkah penting dalam rangka verifikasi data lapangan serta memetakan duduk perkara secara menyeluruh sebelum dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Kami ingin memastikan bahwa proses penyelesaian berjalan secara objektif, adil, dan dapat diterima semua pihak,” tegasnya.
Anda menambahkan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Tim PKS berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan mufakat.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat menunjukkan itikad baik dan bersedia hadir dalam forum mediasi yang akan digelar dalam waktu dekat di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan utama dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Tim PKS. Langkah ini diambil guna meredam potensi konflik yang bisa berkembang dan menjaga stabilitas sosial di kawasan Desa Tangkan dan sekitarnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









