BORNEONEWS, palangka Raya ---  KAPOLDA Kalteng Brigadir Jenderal Fakhrizal menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ada anggotanya yang terlibat melakukan pungutan liar (Pungli). Dia juga menyebut telah menyebarkan sejumlah anggota untuk mengamati tugas pelayanan yang rawan terjadinya pungli.

“Ini sudah perintah presiden. Semua bentuk pungli harus bersih. Termasuk di kepolisian,” kata Fakhrizal, Selasa (18/10/2016).

Menurutnya, satuan rawan terjadinya pungli yakni berada pada pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Kemudian anggota satuan lalu lintas dan layanan pembuatan SKCK. “Kalau ada yang ketangkap, ya akan kita berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun sampai sejauh ini belum ada kita temukan atau OTT anggota yang melakukan pungli,” tutur Fakrizal.

Hal senada disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli. Lili Warli juga telah menginstruksikan Propam untuk mengawasi anggota dilapangan yang berpotensi melakukan pungli. "Kalau ada yang ketangkap dan terbukti bersalah, akan saya pindahkan tugas di satuan yang memang tidak ada potensi terjadinya pungli," ucap Kapolres.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, menindak oknum yang melakukan pungli harus dimulai dari atasan. "Atasan harus memberikan contoh. Jadi dimulai dari diri kita dulu. Kalau atasannya tidak bersih, maaf kata, menteri, gubernur, wali kota, bagaimana bawahannya bisa bersih," kata Sugianto.

Sugianto menegaskan, selalu siap menindaklanjuti instruksi presiden. Bahkan sampai pada tingkat petugas parkirpun nantinya bakal ditindak. "Tentu semua harus ada payung hukumnya dulu. Biar nanti tidak dikatakan salah," tuntas Gubernur. (BY/*)