Borneonews, Nanga Bulik - Dewan Pengupuahan Kabupaten Lamandau secara resmi mengusulkan agar besaran upah minimum kabupaten (UMK) Lamandau tahun 2017 mendatang naik sebesar 8,04 persen dari besaran UMK tahun 2016. Yakni, dari yang tahun 2016 ini sebesar Rp2.232.804,- diusulkan naik menjadi Rp2.412.321.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lamandau, Yuano, saat dikonfirmasi Selasa (18/10/2016).

Yuano membeberkan, usulan penaikan UMK dari Dewan Pengupahan tersebut didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi salahsatu indikator dalam menentukan besaran UMK, serta atas hasil dari sidang atau rapat dalam rangka pembahasan usulan penetapan UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) 2017 yang digelar pada 14 Oktober 2016 lalu.

"Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan tersebut, didapat kesepakatan bahwa Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Lamandau menyepakati adanya kenaikan UMK Lamandau tahun 2017 naik sebesar 8,04 persen dari UMK tahun 2016 ini," kata Yuano.

Usulan yang disepakati tersebut juga didasarkan pada hitungan inflasi nasional (3.07) ditambah PDRB (4,97) dan UMK Lamandau 2016. Termasuk, sambung Yuano, disepakati pula bahwa besarnya UMSK kabupaten Lamandau untuk tahun 2017 mendatang naik 2,50 sampai dengan 3,50 persen dari UMK Lamandau.

Diketahui, Rapat lintas sektoral dengan leading sektor Dinsosnakertrans tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain beberapa perwakilan SKPD terkait, perwakilan pihak perusahaan yang dalam hal ini diwakili APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), serta juga perwakilan dari serikat pekerja yang dalam hal ini adalah SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indoonesia) kabupaten Lamandau.

Selebihnya, Yuano juga memastikan bahwa hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Lamandau terkait UMK dan UMSK tersebut telah disetujui Bupati Lamandau, untuk selanjutnya menjadi bahan rekomendasi usulan kepada Gubernur.

"Untuk posisi saat ini, kami akan segera menyampaikan usulannya kepada Bapak Gubernur Kalteng, dengan harapan dapat diperoleh keputusan yang pasti untuk besaran UMK dan UMSK Lamandau 2017 yang akan diterapkan secara resmi di tahun 2017 mendatang," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua SPSI Lamandau, Roberth T. Silun, mengaku cukup puas atas kesepakatan penentuan UMK 2017 yang dicapai, terlebih pihaknya telah dilibatkan langsung sejak survei KHL dilakukan.

"Penaikannya mencapai kisaran 8 persen, sama halnya dengan penaikan tahun sebelumnya. Tentu kita cukup senang karena penaikannya dari tahun ke tahun cukup stabil, dengan harapan semoga para pekerja kian sejahtera," singkatnya.

Adapun usulan UMSK kabupaten Lamandau tahun 2017 untuk sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuhan, Perikanan, Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) serta Penebangan Kayu (loging) sebesar Rp.2.472.630,- perbulan. Nilai tersebut juga sama halnya untuk sektor upah pekerja industri pengolahan dan sektor Jasa.

Sedangkan UMSK untuk sektor bangunan serta sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp.2.484.690. Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp.2.496.752,-. (HN/*)