BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Di saat jutaan jemaah haji dari berbagai negara tengah bersiap menuju puncak ibadah di Arafah, duka justru menyelimuti sejumlah calon jemaah asal Pangkalan Bun.
Mereka terpaksa menelan pil pahit setelah diamankan oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga menggunakan visa ilegal.
Para calon jemaah yang kini dalam proses deportasi itu, dilaporkan berangkat melalui salah satu biro travel di Pangkalan Bun berinisial A.
Travel ini diduga menjanjikan pemberangkatan cepat tanpa proses antrean panjang sebagaimana prosedur haji reguler dan haji khusus resmi.
"Mereka diiming-imingi bisa langsung berangkat tahun ini, tanpa perlu antre belasan tahun. Siapa yang tidak tergiur?" ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 7 Juni 2025.
"Oknum travel itu terlihat sangat meyakinkan, bahkan menunjukkan testimoni palsu. Tapi kenyataannya, jemaah ditinggalkan begitu saja saat tiba di Tanah Suci," tuturnya.
Para korban tidak hanya kehilangan kesempatan berhaji, tapi juga uang puluhan hingga ratusan juta rupiah raib.
Mereka sempat ditahan oleh aparat setempat untuk dimintai keterangan, dan kini menghadapi ancaman deportasi serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H. Hasan Basri, membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan terkait aktivitas travel yang dimaksud.
"Travel tersebut memang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun sampai saat ini mereka belum memiliki jemaah haji khusus karena antreannya bisa mencapai 5 hingga 7 tahun," jelas Hasan Basri.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada tahun lalu. Saat itu, travel tersebut berjanji tidak akan memberangkatkan jemaah haji secara instan di luar prosedur resmi.
"Ternyata tahun ini mereka kembali memberangkatkan jemaah haji lagi dan jelas ini di luar sepengetahuan kami," tegasnya.
Kemenag Kalteng pun akan mengusulkan pembekuan izin operasional travel A kepada pusat, bila ditemukan bukti pelanggaran.
"Kami sudah peringatkan sebelumnya. Kalau terbukti menjual haji khusus yang tidak terdaftar dan menggunakan visa non-haji, maka travelnya akan kami usulkan untuk dibekukan sementara," tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada sistem 'haji langsung berangkat' karena pemerintah Arab Saudi hanya menerbitkan dua jenis visa haji: haji reguler dan haji khusus yang harus melalui proses antre.
Travel berinsial A ini, sebut Hasan Basri, baru memiliki izin dua tahun lalu, belum memiliki jemaah yang terdaftar secara resmi di sistem Kemenag.
"Kami sudah memantau dan ternyata tahun ini mereka masih memberangkatkan jemaah. Risiko ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka," pungkasnya.
Kementerian Agama RI dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah pun kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, dan hanya memilih biro travel haji dan umrah yang terdaftar serta memiliki izin resmi dari pemerintah. (DANANG/j)









