KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberi perlindungan kepada 9.500 pekerja rentan yang tersebar di berbagai desa/kelurahan di wilayah setempat.

"Beberapa waktu lalu saya telah menyerahkan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang ada di Kabupaten Gunung Mas," kata Jaya, Minggu, 8 Juni 2025.

Dia melanjutkan, setiap orang tidak ada yang ingin mengalami risiko kerja namun Pemkab Gunung Mas terus berupaya agar masyarakat mendapatkan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Gumas, Jhonson Ahmad, mengatakan, pemkab memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi ribuan pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang merupakan salah satu program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati.

“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikuti oleh 9.500 pekerja rentan di wilayah Gumas adalah kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JO),” ungkapnya.

--page

Pekerja rentan yang dimaksud di sini adalah pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi, dan berpenghasilan tidak tetap, serta rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Ia menjelaskan, program ini merupakan wujud kepedulian Bupati Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing terhadap masyarakat Gunung Mas, dalam hal ini masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan.

Nantinya, sambung mantan Camat Miri Manasa ini, jika terjadi risiko sosial terhadap pekerja rentan tadi, maka mereka tidak menjadi beban bagi keluarga karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. (RISKA YULYANA/Y)