KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar menjelaskan apa kegunaan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk untuk optimalisasi penerimaan negara.

"Di Indonesia ini banyak komoditi yang bisa dikembangkan, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan dan lainnya. Untuk melindungi komoditi tersebut, diperlukan elemen yang memberikan kepastian hukum guna menjaga dari sengketa yakni melalui HGU," kata Halilintar, Minggu, 8 Juni 2025.

Dia melanjutkan, melalui HGU, lahan yang dikuasai negara bisa dikelola oleh individu atau badan hukum untuk pertanian, peternakan perikanan dengan jangka waktu yang ditentukan.

Dikatakan oleh Halilintar, aktifitas ekonomi yang tumbuh dari HGU berdampak pada optimalisasi penerimaan negara melalui pajak, retribusi dan kontribusi lainnya.

Tidak hanya itu, adanya HGU juga mendorong pembangunan infrastrktur di daerah terpencil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Olehkarena itu, saya mendorong perusahaan besar swasta di Kabupaten Gunung Mas yang belum memiliki HGU untuk segera mengurusnya karena agar tidak ada sengketa di kemudian hari dan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar," tukasnya. (RISKA YULYANA/H)