PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - PT. Al Kamila Travel and Tour, penyedia jasa perjalanan umrah dan haji asal Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, membantah tudingan bahwa pihaknya memberangkatkan 41 jamaah haji tahun 2025 melalui jalur ilegal.

Pimpinan PT Al Kamila, H. Mukid, menegaskan bahwa jalur yang digunakan adalah legal dan sesuai aturan dari pemerintah Arab Saudi.

"Itu kan banyak masyarakat yang mengira bahwa visa yang kami gunakan untuk berangkat haji itu tidak legal, padahal yang kami gunakan itu jalur legal aja. Cuma info-info yang beredar itu seperti menyudutkan biro kita, Al Kamila," ujar H. Mukid saat memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu, 8 Juni 2025.

Jadi, imbuh dia, visanya pastinya legal kalau ilegal tidak bisa masuk ke Arab Saudi. Jadi, Arab Saudi ini memfasilitasi jamaah haji yang dari luar negeri datang langsung ke Saudi atau yang dari dalam negeri sendiri.

"Kita Al Kamila dengan sejumlah jamaah 41 orang, menggunakan jalur yang kedua untuk tidak terlalu lama menunggu antrean berangkat berhaji, jadi kita visanya itu Visa Amal yang memang diperbolehkan oleh Arab Saudi," jelasnya.

Menurutnya, setelah mendapatkan visa, pihak Al Kamila juga memproses Igoma, sebagai kependudukan seperti KTP yang disebut Hawiyah di Arab Saudi. Proses tersebut diikuti dengan pengurusan semua persyaratan untuk pelaksanaan Haji Bakhili, yaitu haji dari dalam negeri Arab Saudi.

"Persyaratannya kami lalui semua, mulai dari pembuatan Absir, Nafat, Tawakalna, hingga Nusuk, dan juga suntik miningitis. Setelah semua proses dilalui, baru kami ajukan Tasreh, atau izin resmi pelaksanaan ibadah haji, agar bisa melaksanakan ibadah haji dengan legal dan nyaman," jelasnya.

Namun dari total 41 jamaah yang diberangkatkan oleh PT Al Kamila dari Indonesia, hanya 28 orang yang mendapatkan Tasreh dan dapat melaksanakan ibadah haji secara penuh di Mekkah. Sementara itu, 13 orang lainnya tidak mendapatkan Tasreh karena adanya masalah sistem dari pihak Kementerian Haji Arab Saudi, sehingga tertahan di Jeddah.

"Bukan berarti tertahan dari dari Keameran, tapi kami nggak masuk ke Mekah karena memang ada aturan sebelum punya tasreh itu tidak bisa masuk ke Mekah. Jadi kami yang masuk ke Mekkah  itu 28 orang, 13 orang masih nunggu di hotel Jeddah," tuturnya.

Meski demikian, lanjutnya, pihak Al Kamila tetap berusaha agar semua jamaah dapat melaksanakan ibadah haji. Untuk 13 orang yang belum memperoleh Tasreh, pihaknya tetap membawa mereka ke Arafah menjelang puncak ibadah haji.

"Untuk 13 orang ini di detik-detik terakhir menjelang Wukuf di Arafah tetap tidak keluar Tasrehnya, alasan dari Kementerian Haji Arab Saudi dia mengatakan bahwa ada trouble system. Sehingga kami ke arafahnya yang 13 orang dari Jeddah itu langsung ke Arofah sebentar dan balik lagi ke Jeddah. Alhamdulillah, kalau untuk hajinya berjalan dengan sesuai rukun dan wajib haji yang diatur dalam Fiqih Islam yang kita tahu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya adanya jamaah haji yang menggunakan jasa travel berinisial A atau PT. Al Kamila yang mengeluh, karena tertahan di Jeddah pada saat jamaah haji lainnya bisa mengikuti rangkaian haji dengan aman di Armuzna.

Dalam hal ini, Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan, bahwa tahun ini tidak laporan data jamaah yang diberangkatkan oleh PT. Al Kamila. Bahkan di tahun 2024 juga sudah diperingatkan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji lagi. Namum ternyata, tahun ini PT. Al Kamila masih nekat memberangkatkan jamaah. (DANANG/j)