BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Saiful menegaskan bahwa oknum kepala desa atau Kades di Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai yang diduga menganiaya tiga warganya saat ada hiburan di desa tersebut, terancam tindakan tegas.
Bupati Saiful meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas terduga pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kajadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Bupati Katingan, Saiful, Senin, 9 Juni 2025.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini menyayangkan perilaku oknum kades tersebut yang diduga melakukan penganiayaan dalam kondisi pengaruh minuman keras atau miras.
Saiful mengatakan, perilaku oknum kades tersebut sangat tidak terpuji karena merusak citra pemimpin desa.
Sementara itu, Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Iptu Suwandi mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban yang juga pelapor berinisial ED (46) melaksanakan tugas sebagai petugas Linmas di acara hiburan (orgen tunggal).
--page
Kemudian, pada saat acara berlangsung, terlapor (oknum kades) naik ke atas panggung dan menyampaikan beberapa kalimat yang membahas tugas pekerjaan korban sebagai Linmas Desa Tumbang Jala.
Misalnya, linmas jangan hanya menerima gaji buta saja. Selain itu, ada beberapa kalimat lainnya yang menurut pelapor tidak pantas atau tidak tepat disampaikan pada saat itu di tempat umum.
Pelapor kemudian mendatangi terlapor ke atas panggung untuk menanyakan maksud dari perkataan terlapor tersebut.
Terlapor pun menjawab pertanyaan pelapor dengan bahasa daerah. "Bahanyi lah ih kau dongak ku (berani lah kamu dengan ku,"
Namun pelapor tidak ada menjawab atau merespon pertanyaan dari terlapor. Kemudian, terlapor turun dari atas panggung dan menuju ke arah rumahnya. Selang beberapa menit, terlapor kembali ke tempat acara dengan membawa satu buah parang jenis mandau yang kemudian tiba-tiba diayunkan secara acak, lalu mengenai dua orang korban lainnya, yaitu YN dan ST.
Selanjutnya, terlapor mendatangi pelapor dan mengayunkan satu buah senjata tajam jenis mandau ke arah pelapor. Senjata tajam ini kemudian mengenai pundak bagian belakang sebelah kiri, sehingga menimbulkan luka kecil.
--page
Setelah itu, pelapor mendorong tubuh terlapor tersebut sampai terjatuh. Pada saat itu, posisi pelapor menindih badan dari terlapor tersebut sampai terjatuh.
Akibatnya, pelapor mengalami luka sayatan yang mengenai bagian bibir atas dan bawah. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan serta melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Sanaman Mantikei untuk ditindaklanjuti. (ABDUL GOFUR/Y)









