HARI-hari ini, media ramai memberitakan soal limbah. Beberapa hari yang lalu ada berita tentang warga Kabupaten Katingan yang protes terhadap perusahaan tambang emas yang membuang limbah ke sungai.
Hari ini, kita baca ada sebuah badan usaha yang membuang limbah berupa produk kadaluwarsa ke sungai di Kota Palangka Raya. Pembuangan limbah itu secara kebetulan dipergoki oleh anggota Polsek Pahandut. Yang dibuang adalah produk saos merek ABC, yang sudah kadaluwarsa. Ada satu truk saos yang dibuang.
Perihal limbah tambang emas di Katingan, kita tidak tahu persis, mengingat terbatasnya informasi dari pihak masyarakat. Sudah pasti, laporan dari masyarakat tidaklah utuh. Mereka hanya melaporkan apa yang dilihat dan dirasakan. Dan selebihnya, pastilah merupakan bagian atau tugas stake holder yang bersangkutan, salah satunya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Katingan.
Yang menarik direnungkan, adalah sikap Kepala BLH Katingan. Mestinya, begitu mendengar ada pengaduan, patugas BLH turun ke lapangan, melakukan verifikasi atas fakta yang disampaikan warga itu.
Tetapi tanggapan Kepala BLH Katingan malah menimbulkan tanda tanya. Ia tiba-tiba memanggil wartawan, lalu menyatakan dirinya tidak dibayar oleh perusahaan. Selebihnya ia menyatakan, bahwa tidak ada limbah yang terbuang di sungai.
Sebagai seorangn pejabat publik, Kepala BLH Katingan tidaklah perlu reaksioner dengan menyatakan dirinya tidak dibayar oleh perusahaan. Alangkah baiknya jika ia mendatangi lokasi yang dimaksud masyarakat, lalu meneliti apa yang sebenarnya terjadi.
Lewat tulisan ini, kita ingin mengajak, perusahaan tambang, apalagi disebut-sebut sebagai anak perusahaan PT Freeport, untuk benar-benar menjaga dan membangun integritasnya. Yaitu menjaga keselamatan lingkungan demi sebuah keberlanjutan (sustainability).
Demikian pula perusahaan saos ABC, janganlah membuang limbah berupa produk kadaluwarsa itu sembarangan. Jika dibuang ke sungai, sudah pasti akan membunuh seluruh penghuni habitat di sungai tersebut.
Pendek kata, mustahil kedua perusahaan tersebut tidak mengerti tata kelola lingkungan yang baik. Mustahil tidak faham soal pembuangan limbah yang baik dan benar.
Kepada pejabat publik, hendaknya dijaga baik-baik amanat dan mandat warga-masyarakat. Janganlah berbasa-basi, janganlah berpura-pura, janganlah membohongi rakyat dengan cara menfasilitasi perusahaan yang melanggar tata krama, etika dan Undang-undang tentang keselamatan lingkungan dan masa depan kita.








