BORNEONEWS, Sampit – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memberi peringatan terhadap para pemilik dan operator angkutan berat yang melintasi jalan umum dengan muatan melebihi tonase atau Over Dimension Over Load (ODOL). Ia menegaskan pelanggaran semacam itu tidak akan ditoleransi dan dapat dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
"Berkaitan dengan truk yang melintas melebihi kapasitasnya, tidak ada ampun. Jika ditemukan di jalan, kami akan langsung hentikan," kata Agustiar, Senin, 9 Juni 2025.
Menurutnya, banyaknya kendaraan ODOL yang melintas telah menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan. Ini berdampak langsung terhadap anggaran pemerintah yang terus terkuras untuk perbaikan jalan.
"Coba bayangkan, muatannya 30 hingga 50 ton, padahal jalan kita hanya dirancang maksimal 8 hingga 10 ton. Ini jelas merusak," ujarnya.
Lanjutnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan termuat sanksi bagi pelanggar. Yaitu denda hingga Rp 50 juta atau hukuman kurungan hingga 1 tahun.
"Kalau dia berkali-kali kita temukan dan tidak mengindahkan apa yang menjadi larangan, bisa jadi pemberhentian usaha pasti akan kita cabut izin usahanya," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









