PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan larangan keras terhadap praktik penahanan ijazah siswa.

Ia menyampaikan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng, tidak boleh menahan ijazah hanya karena siswa belum melunasi kewajiban administrasi.

"Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah," kata Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa, 10 Juni 2025.

Gubernur menegaskan akan memberikan sanksi administratif bagi kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut, termasuk pencopotan jabatan menjadi staf biasa.

Seperti diketahui sebelumnya, gubernur Kalteng membebaskan 2.372 ijazah SMA, SMK, dan Sekolah Khusus tahun 2018–2023 tertahan saat kunjungannya di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penahanan ijazah yang dilakukan sekolah tersebut disinyalir karena berbagai alasan, termasuk masih adanya tunggakan ataupun urusan yang belum terselesaikan dengan sekolah. (HERMAWAN DP/H)