BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan larangan keras terhadap praktik penahanan ijazah siswa.
Ia menyampaikan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng, tidak boleh menahan ijazah hanya karena siswa belum melunasi kewajiban administrasi.
"Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah," kata Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa, 10 Juni 2025.
Gubernur menegaskan akan memberikan sanksi administratif bagi kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut, termasuk pencopotan jabatan menjadi staf biasa.
Seperti diketahui sebelumnya, gubernur Kalteng membebaskan 2.372 ijazah SMA, SMK, dan Sekolah Khusus tahun 2018–2023 tertahan saat kunjungannya di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penahanan ijazah yang dilakukan sekolah tersebut disinyalir karena berbagai alasan, termasuk masih adanya tunggakan ataupun urusan yang belum terselesaikan dengan sekolah. (HERMAWAN DP/H)
Gubernur Kalteng Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Agustiar Sabran Harap Bantuan Pangan Bisa Ringankan Beban Keluarga Pengemudi Ojol
Agustiar Sabran Tekankan Penyaluran Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran
Gubernur Kalteng Sapa Jemaat Lintas Denominasi, Bantuan Pangan Berpotensi Ditambah
Komentar (0)
Memuat komentar…







