BORNEONEWS, Pulang Pisau - DPRD Kabupaten Pulang Pisau memberikan sejumlah rekomendasi terhadap LHP BPK RI untuk LKPD 2024.
Rekomendasi ini disampaikan DPRD, melalui Pansus yang dibacakan pada saat rapat Paripurna, Selasa 10 Juni 2025.
Ketua DPRD Pulpis Tandean Indra Bella menyampaikan sesuai dengan ketentuan sejak diserahkan BPK RI, DRPD diberikan waktu dua minggu untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
"Rekomendasi kita melalui Pansus, pertama kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam LKPD 2024 sudah mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 kali," kata Tandean.
Namun hal itu juga tidak menjamin bahwa segala sesuatu sempurna. Masih ada temuan-temuan, rekomendasi perbaikan oleh BPK RI.
DPRD minta dalam waktu 60 hari, sesuai dengan ketentuan bahwa memang pemerintah daerah, sudah harus melaksanakan tindak lanjut dari rekomendasi apapun.
Artinya, jelas Tandean apapun rekomendasi dari BPK RI itu oleh DPRD, meminta pemerintah daerah menindaklanjutinya.
"Kalau misalnya terkait dengan ada temuan yang bersifat direkomendasikan untuk temuan administratif itu bisa dilakukan perbaikan," ujar Tandean.
Kemudian terkait dengan ada temuan kerugian negara, dalam bentuk pengembalian ke kas daerah, DPRD minta ditindaklanjuti sesuai dengan besaran yang sudah disampaikan BPK RI.( RETHA/R)









