BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah turut serta dalam melakukan evaluasi progres pendirian akta Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto mengatakan rapat ini membahas progres percepatan pembuatan akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
"Kami berkomitmen penuh dalam mendukung percepatan legalitas koperasi di Kalimantan Tengah. Termasuk Koperasi Merah Putih yang menjadi agenda nasional," katanya.
Dia menegaskan pihaknya juga siap bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pendirian koperasi berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apalagi legalitas koperasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa,” katanya.
Dia mengatakan, bahwa dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, tercatat 465 Surat Keputusan (SK) pendirian koperasi telah diterbitkan. Kemudian 453 koperasi lainnya masih dalam proses penerbitan.
"Untuk status pemesanan nama koperasi, sebanyak 857 koperasi telah melakukan pemesanan nama, sedangkan 60 koperasi belum melakukannya. Selain itu, jumlah berkas yang sudah diterima untuk proses pendirian koperasi mencapai 900 dan masih ada 17 berkas yang belum masuk," katanya.
Program pendirian Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Seiring dengan diterbitkannya akta pendirian tersebut, koperasi juga beroperasi secara sah dan resmi sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya juga telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih dalam upaya percepatan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Joko Martanto menambahkan, kolaborasi antara Kemenkum Kalteng dan Dinas PMD setempat serta stakeholder terkait lain sangat penting untuk terus meningkatkan dan memastikan proses pembentukan koperasi terus berjalan sesuai yang ditargetkan.
"Tujuannya untuk memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia melalui model usaha koperasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2025," katanya.
ANTARA








