BORNEONEWS, Sampit - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kotim, Umar Kaderi, mengungkapkan pentingnya regulasi sebagai landasan hukum untuk menjalankan program Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Kami sudah melakukan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) ke DPRD Kotim," katanya, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah dilengkapi dengan naskah akademik dan saat ini tinggal menunggu proses pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
"Naskah akademiknya juga telah siap. Sekarang tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan berbagai program yang mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kotim.
"Dengan adanya perda itu, upaya mewujudkan KLA akan memiliki dasar yang lebih kuat dan terstruktur," terangnya.
Ia menjelaskan penyusunan Raperda KLA bukan semata untuk mempertahankan status Kabupaten Layak Anak, tetapi sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda.
“Ini soal masa depan anak-anak Kotim. Adanya perda, semua pihak akan memiliki acuan jelas dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya. (DEVIANA/j)









