PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Palangka Raya memberikan klarifikasi sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa oleh seorang oknum yang mengaku sebagai pengacara.

Wakil Ketua DPC PERADI Palangka Raya, Fajrul Islamy Akbar, Selasa, 10 Juni 2025 di Pangkalan  Bun, Kabupaten  Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan bahwa oknum yang dimaksud bukanlah anggota dari organisasi mereka.

"Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota dari DPC PERADI Palangka Raya yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Ketua DPC Kartika Candrasari," jelas Fajrul Islamy Akbar.

Fajrul Islamy Akbar menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak ada kaitannya dengan DPC PERADI Palangka Raya, baik dari segi struktur organisasi maupun etika profesi. 

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak mewakili dan tidak ada kaitannya dengan organisasi kami," jelas Fajrul Islamy Akbar.

Klarifikasi ini, lanjut Fajrul Islamy Akbar, juga menjadi bentuk komitmen PERADI Palangka Raya dalam menjaga profesionalisme dan integritas advokat. 

"Kami berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi kode etik," katanya.

Menurut Fajrul Islamy Akbar, kasus ini menjadi perhatian serius bagi PERADI Palangka Raya karena dapat mencoreng nama baik profesi advokat yang selama ini dijaga dengan kepercayaan dan integritas. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas serta keanggotaan advokat sebelum memberikan kuasa hukum," jelas Fajrul Islamy Akbar.

Untuk memverifikasi status keanggotaan advokat, Fajrul Islamy Akbar mengingatkan publik untuk mengakses data resmi yang tersedia melalui kanal informasi PERADI.

Fajrul Islamy Akbar mengatakan, DPC PERADI Palangka Raya menyatakan sikap tegas mengenai masalah hukum yang melibatkan anggotanya. 

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, yang dilakukan oleh siapapun yang berstatus sebagai anggota advokat di bawah naungan kami," jelas Fajrul Islamy Akbar.

Fajrul Islamy Akbar mengatakan sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan kode etik advokat, DPC PERADI Palangka Raya berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, termasuk pencabutan rekomendasi keanggotaan dan pelaporan kepada aparat penegak hukum. 

"Kami juga menyerukan kepada seluruh anggota untuk menjadikan kasus ini sebagai peringatan agar senantiasa bekerja dalam koridor hukum dan etika," jelas Fajrul Islamy Akbar.

Dengan pernyataan ini, Fajrul Islamy Akbar mengatakan DPC PERADI Palangka Raya berharap dapat mempertegas komitmen mereka dalam menjaga martabat profesi advokat.

"Kami juga memastikan bahwa setiap anggota bisa menjalankan tugasnya dengan jujur, profesional, dan bertanggung jawab," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/J)