PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Ansyari, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, yang melarang sekolah menahan ijazah siswa.

Ansyari menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan praktik yang tidak adil dan merugikan siswa, serta bertentangan dengan semangat pendidikan yang inklusif dan berpihak pada peserta didik.

Menurut Ansyari, ijazah merupakan hak siswa yang tidak boleh diganggu gugat. Penahanan ijazah karena alasan apapun, seperti tunggakan biaya sekolah atau alasan lainnya, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Hal ini dapat menghambat masa depan siswa dan melanggar hak-hak mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan," katanya, Rabu, 11 Juni 2025.

Ansyari menekankan pentingnya penegakan aturan dan pengawasan yang ketat agar larangan penahanan ijazah ini dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh sekolah di Kalteng.

--page

Ia meminta kepada seluruh sekolah untuk menaati aturan tersebut dan tidak melakukan praktik penahanan ijazah dengan alasan apapun. Pihak sekolah harus mencari solusi lain yang lebih bijak dan humanis dalam menangani tunggakan biaya sekolah atau permasalahan lainnya.

Ansyari juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya sekolah yang masih melakukan praktik penahanan ijazah. Kerjasama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa larangan ini dapat dijalankan dengan baik dan efektif.

Dengan dukungan penuh dari DPRD Kalteng, diharapkan larangan penahanan ijazah siswa di Kalteng dapat benar-benar terlaksana dan memberikan dampak positif bagi para siswa.

"Hal ini akan menciptakan iklim pendidikan yang lebih sehat, adil, dan bermartabat, serta mendukung terwujudnya Kalteng yang lebih maju dan berdaya saing," pungkasnya. (PATHUR/y)