GUNUNG MAS –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sidang perdana Kepala Desa (Kades) Ramang digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) secara daring, Rabu, 11 Juni 2025.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pulpis  Lindayadia yang juga kepala Desa Tumbang Tarusan, menghadiri sidang perdana tersebut. 

Linda menyampaikan, kehadirannya dalam sidang perdana Kades Ramang sebagai bentuk Solidaritas, dukungan moril kepada Kades Ramang.

"Kami hadir disini sebagai bentuk suport untuk saudara Ramba, selaku Kades Ramang yang sidang hari ini, biar bagaimana pun saudara Ramba rekan kerja kami,” kata Linda. 

Dijelaskan Linda, turut serta hadir dalam sidang perdana ini kurang lebih 20 orang Kades dan perangkat desa dari Kecamatan Banama Tingang dan 1 orang Kades dari Buntoi dan Camat Banama Tingang. 

"Yang hadir dari perangkat desa atas solidaritas pribadi, dan tentunya APDESI juga merasa prihatin atas kasus yang dialami saudara Ramba," jelas Linda.

Untuk proses hukum, lanjut Linda, merupakan kewenanga aparat penegak hukum, Kepolisan, Jaksa dan Hakim. Untuk pembelaan tentunya ada penasehat hukum yang akan mendampingi dan membela dalam proses persidangan. 

"Tugas kami sebagai Kades hanya memberi dukungan dan semangat agar Saudara Ramba tetap semangat dalam menjalankan proses persidangan, apapun keputusannya bukan ranah kami" pungkas Linda. (RETHA/H)