TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur menetapkan 25 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan tahun 2025. Dari puluhan produk hukum tersebut, beberapa Raperda menyoroti isu-isu strategis dan sensitif, seperti pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pencegahan perkawinan usia anak.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menyampaikan bahwa 25 Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 merupakan gabungan dari usulan pemerintah daerah dan inisiatif DPRD. Ia menegaskan bahwa sejumlah Raperda harus menjadi perhatian khusus karena menyangkut kepentingan publik secara luas.

"Selain program legislasi DPRD dan pemerintah daerah, ada juga Raperda yang menjadi permintaan khusus untuk diselesaikan tahun ini, seperti Raperda minuman keras," ujar Nursulistio usai rapat paripurna di DPRD, Rabu, 11 Juni 2025.

Raperda tentang Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi salah satu yang didorong untuk segera disahkan, seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap dampak negatif konsumsi alkohol. Sementara itu, Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak menjadi langkah penting dalam perlindungan hak anak dan pencegahan praktik perkawinan dini.

Selain kedua Raperda tersebut, DPRD juga akan membahas sejumlah produk hukum yang menyentuh berbagai sektor penting, antara lain pengelolaan keuangan daerah, seperti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Raperda Perubahan APBD 2025 dan Raperda APBD 2026.

Kemudian pembangunan jangka menengah, melalui Raperda RPJMD 2025–2029, pendidikan dan pengembangan SDM, seperti Raperda Perubahan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Ikatan Dinas, Izin Belajar, Tugas Belajar dan Beasiswa, perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, seperti Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Penyandang Disabilitas, Raperda Pemberdayaan UMKM, serta Raperda Pemerintah Desa dan Kelengkapannya.

Selanjutnya lingkungan hidup dan ketertiban umum, seperti Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda Penanggulangan Bencana Daerah.

Raperda lainnya mencakup Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045, Raperda Masyarakat Hukum Adat, Raperda Penanggulangan Narkotika dan Zat Adiktif, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Cadangan Pangan, Raperda Tata Kelola Perkebunan, hingga Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Meski daftar kerja legislasi cukup padat, Nursulistio belum bisa memastikan seluruh Raperda akan selesai dalam tahun ini.

“Kami akan terus mengingatkan Badan Legislasi DPRD untuk memaksimalkan pembahasan Raperda-Raperda tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian Raperda telah mulai dibahas sejak awal tahun anggaran. Dengan demikian, DPRD memiliki waktu yang lebih panjang untuk merampungkan proses legislasi, termasuk tahapan harmonisasi, fasilitasi, hingga pengesahan dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD itu berharap, proses penyusunan dan pembahasan Raperda dapat berjalan efektif melalui kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci dalam menyediakan payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan melindungi kepentingan masyarakat Barito Timur secara menyeluruh. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)