SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mempercepat pembahasan rancangan perubahan kebijakan anggaran  (KUA) dan PPAS 2025 sebagai upaya untuk mempercepat realisasi program kerja daerah.

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor di Sampit, Rabu, 11 Juni 2025 mengatakan, pengajuan dan pembahasan  rancangan perubahan KUA dan prioritas plafon anggaran sementara ( PPAS) 2025 ini dilaksanakan lebih awal dari jadwal biasanya,  sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.

“Percepatan ini penting agar proses perubahan APBD berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Menurut bupati, rancangan tersebut disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. 

Hasil pembahasan bersama DPRD dituangkan dalam nota kesepakatan, sebagai dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) oleh perangkat daerah.

Ia menambahkan, perubahan itu diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru serta memastikan pembangunan daerah berjalan optimal, sekaligus mengakomodasi visi-misi kepala daerah terpilih pasca Pilkada 2024.

Menurut bupati, rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 memiliki penurunan pada estimasi pendapatan.

“Dalam struktur rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, terdapat penyesuaian pada asumsi pendapatan dan belanja daerah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp2,2 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp2,1 triliun lebih atau terjadi penurunan sebesar Rp140 miliar.

Asumsi belanja sebelum perubahan Rp2,3 5  triliun lebih dan setelah perubahan Rp2,31 triliun lebih atau berkurang Rp38 miliar lebih.

Defisit sebelum perubahan Rp68 miliar dan setelah perubahan Rp170 miliar lebih atau bertambah Rp102 miliar lebih.

Selanjutnya penerimaan pembiayaan, sebelum perubahan Rp78 miliar lebih dan setelah perubahan Rp247 miliar lebih, atau bertambah sebesar Rp169 miliar lebih. 

Pengeluaran pembiayaan, sebelum perubahan Rp10 miliar dan setelah perubahan Rp10 miliar, tidak ada penambahan maupun pengurangan. Pembiayaan netto, sebelum perubahan Rp68 miliar lebih dan setelah perubahan Rp237.7 miliar lebih atau bertambah Rp169,6 miliar lebih.