SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyusun regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk mendukung Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui jalur pendidikan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Masri mengatakan, regulasi ini penting untuk mendorong terbentuknya perilaku ramah lingkungan di kalangan sekolah, serta menciptakan budaya peduli lingkungan yang berkelanjutan.

“Melalui Perbup ini, Kotim diharapkan menjadi salah satu kabupaten yang aktif mendukung gerakan PBLHS dan mampu mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih, hijau, serta meningkatkan kesadaran seluruh elemen pendidikan terhadap pentingnya menjaga alam,” kata Masri, Rabu, 11 Juni 2025.

PBLHS merupakan implementasi dari Permen LHK Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019, yang menegaskan bahwa pendidikan lingkungan hidup menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan.

Melalui pendidikan, diharapkan terbentuk sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang mendorong aksi nyata dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Masri menyampaikan apresiasi kepada Tim Perancang Perbup dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah yang telah membantu menyusun draft regulasi tersebut.

“Perbup ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan lingkungan hidup di sekolah-sekolah, serta sebagai pedoman teknis bagi para pemangku kepentingan di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Marjuki menjelaskan, kegiatan pembahasan ini dilakukan untuk mengkaji secara mendalam isi rancangan Perbup agar sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat daerah.

“Tujuan utamanya adalah memastikan regulasi ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih kebijakan, dan dapat diimplementasikan secara efektif di sekolah-sekolah,” ujar Marjuki.

Pemerintah daerah berharap melalui regulasi ini, sekolah-sekolah di Kotim dapat mengintegrasikan praktik-praktik berkelanjutan dalam kegiatan belajar mengajar, seperti pengelolaan sampah, penghijauan, konservasi air dan energi, serta pelibatan aktif siswa dalam aksi lingkungan.

Langkah ini sejalan dengan misi jangka panjang Pemkab Kotim untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sekaligus membangun generasi muda yang sadar dan bertanggung jawab terhadap kelestarian alam. (DEWI PATMALASARI/j)