BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti tunggakan pembayaran jasa medis (jasmed) di RSUD dr Murjani Sampit yang belum dibayarkan sejak November 2024 hingga Mei 2025. Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rabu, 11 Juni 2025.
"Kami sudah sampaikan kepada Pj Sekda agar menghadirkan pihak RSUD dr Murjani pada rapat pembahasan berikutnya untuk menjawab semua pertanyaan dari anggota dewan, terutama terkait jasa medis yang belum jelas pembayarannya," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun.
Menurutnya, jasmed yang belum dibayarkan ini menyangkut hak tenaga medis, seperti dokter, perawat, dan bidan yang bekerja di rumah sakit tersebut.
Di sisi lain, dalam laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 terdapat Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp247 miliar.
"Kita ingin tahu apa kendalanya, solusinya seperti apa, dan estimasi pelaksanaan pembayaran itu bagaimana untuk tahun ini," tambah Rimbun.
--page
Anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah menambahkan, berdasarkan laporan yang masuk, ada jasa medis yang belum dibayar sejak tahun lalu. Padahal, RSUD dr Murjani sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki dana khas sekitar Rp40 miliar.
"Khas BLUD ada sekitar Rp40 miliar mohon di kroscek karena ada laporan ke kami jasa jasmed yang belum dibayarkan dari tahun lalu padahal ini sudah bulan 6. Padahal khas BLUD ada angka Rp40 miliar," tegas Riskon. (DEWI PATMALASARI/Y)









