BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp247,7 miliar. Isu ini menjadi sorotan utama dalam rapat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Sebelumnya, Fraksi PKS-NasDem dalam pemandangan umumnya menilai tingginya Silpa bukanlah sebuah keberhasilan, melainkan mencerminkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
“Bagi kami, Silpa yang sangat besar bukanlah prestasi, tetapi cerminan dari kurang matangnya perencanaan anggaran dan lemahnya eksekusi di lapangan. Dana sebesar ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggota Fraksi PKS-Nasdem Ariyandi.
Senada, Anggota Fraksi Golkar, Mariani, menyebut Silpa sebesar Rp247,7 miliar menunjukkan adanya dana yang belum terserap dan dapat menjadi modal strategis dalam mendukung program prioritas tahun berikutnya.
"Namun, adanya perubahan posisi dari surplus menjadi defisit setelah penyesuaian pembiayaan menuntut analisis lebih mendalam agar kondisi fiskal daerah tetap terjaga stabil dan sehat," ujar Mariani.
--page
Sementara itu, Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah dalam rapat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, mempertanyakan keanehan pola Silpa dari tahun ke tahun yang terus membengkak.
“Silpa selalu besar tiap tahun. Padahal saat penyusunan APBD kita sering merasa anggaran kurang. Ini anomali. Apa benar hanya karena juknis belum keluar,” kata Riskon.
Ia mengunkapkan, Silpa tercatat tahun 2010 hingga 2020 sekitar Rp12 miliar. Menurutnya data tersebut berbanding terbalik dari argumentasi yang disampaikan oleh Pemkab Kotim karena menunggu juknis dari pemerintah pusat.
"Kalau dari catatan dari 2010 hingga 2020, nah sekarang 2025 Sudah berapa tahun juknisnya tidak keluar," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Kotim Masri menjelaskan, penggunaan Silpa terikat pada aturan teknis dari pemerintah pusat. Ada sebagian besar dana yang tidak dapat langsung digunakan karena menunggu petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan lain yang bersifat mengikat.
“Silpa Rp247 miliar ini akumulasi dari 2010 hingga 2024. Hanya sekitar Rp32 miliar yang bersifat bebas dan bisa digunakan, itupun setelah pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK selesai,” jelas Masri.
Ia menambahkan, ke depan Pemkab akan bersurat ke seluruh SKPD agar menjelaskan ketentuan apa saja yang menjadi penghambat penggunaan Silpa di masing-masing sektor. (DEWI PATMALASARI/Y)









