PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah menyiapkan kebijakan baru terkait peningkatan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT). Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan pada 2026 mendatang.

Bupati Kobar, Nurhidayah pada Kamis, 12 Juni 2025 mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk penguatan terhadap peran pemerintahan di tingkat paling bawah, karena Ketua RT merupakan elemen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban lingkungan.

"Kami sedang menyiapkan regulasi yang matang, agar nantinya kebijakan ini tidak hanya formalitas, tetapi memberi manfaat nyata bagi Ketua RT dan masyarakat yang mereka layani," ujarnya. 

Menurut Bupati, penyusunan regulasi dilakukan secara cermat agar implementasinya bisa berjalan secara adil dan menyentuh langsung kebutuhan para penerima manfaat.

"Karena luasnya cakupan tugas Ketua RT, mulai dari pencatatan administrasi kependudukan seperti kelahiran dan kematian, hingga membantu menyelesaikan konflik sosial antarwarga. Mereka adalah garda terdepan, yang paling memahami dinamika di lingkungan tempat tinggalnya," jelas Bupati.

--page

Bupati juga mengapresiasi semangat para Ketua RT yang selama ini turut aktif dalam menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan. Bupati mengajak seluruh Ketua RT untuk terus memperkuat perannya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan sehat.

"Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan semangat gotong royong dari semua pihak, terutama Ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat," jelas Bupati.

Bupati berharap, peningkatan insentif ini dapat menjadi pendorong semangat bagi para Ketua RT agar lebih optimal dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya. (WAHYU KRIDA/Y)