SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberdayakan masyarakat hukum adat Dayak dengan memperkuat regulasi yang ada.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki saat membuka rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotim tentang Pemberian Izin, Kompensasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak di Sampit, 

“Di sini kita membahas peraturan bupati terkait masyarakat adat. Ini turunan dari peraturan daerah (perda). Perda sudah disahkan dan harus dijalankan, makanya perlu peraturan bupati yang hari ini rancangannya kita susun,” ujar Marjuki, yang mewakili Bupati Halikinnor, Kamis, Kamis 12 Juni 2025.

Rapat yang dihadiri narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gahara ini bertujuan untuk menyusun peraturan bupati yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kotim Nomor 4 Tahun 2024.

“Tujuannya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada MHA dan menjamin pemenuhan hak-hak MHA serta menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan layanan dan melaksanakan tanggung jawabnya dalam menghormati dan melindungi MHA," ujarnya. 

Regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk tata cara pengakuan dan perlindungan MHA, prosedur identifikasi dan verifikasi, pembentukan panitia pengakuan MHA, program pemberdayaan MHA,  peran serta masyarakat, mekanisme pembiayaan, serta ketentuan transisi dan sanksi.

Marjuki berharap regulasi ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya peraturan bupati ini maka kita mempunyai dasar dan landasan yang kuat dalam pelaksanaannya di masyarakat. Diharapkan masukan semua pihak, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan hukum adat,” pungkasnya.

Dia berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk menyerap aspirasi dari semua pihak terkait hak-hak MHA, pengelolaan sumber daya alam, hukum adat, kearifan lokal, dan kewajiban MHA dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan peraturan ini, Kotim diharapkan menjadi kabupaten yang serius dalam pengakuan dan perlindungan MHA. (DEVIANA/R)