PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Seorang pria berinisial PU (41), warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diringkus aparat kepolisian dari Polres Kobar usai diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kamis, 12 Juni 2025 menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, pasca menerima laporan dari masyarakat yang mulai resah atas aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone merek OPPO yang di dalamnya tersimpan empat plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,48 gram," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, petugas tidak berhenti di situ. Penggeledahan dilanjutkan ke ruangan lainnya di dalam rumah pelaku dan kembali ditemukan tiga plastik klip sabu yang disembunyikan di bawah seprai tempat tidur.

"Pelaku mencoba menyamarkan barang bukti dengan menyelipkannya di tempat tidur. Namun, tim kami berhasil menemukannya," jelas Kapolres.

Selain sabu, lanjut Kapolres, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti lain, di antaranya satu buah gunting, tujuh lembar plastik klip bening kosong, dan satu alat hisap sabu yang ditemukan di dapur rumah pelaku.

"Saat ini pelaku dan  seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Kobar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)