SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan pentingnya disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.  

"Kita hanya ingin semua bertugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan. Menjatuhkan hukuman adalah hal yang terakhir. Makanya kita dahulukan pencegahan," tegas Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Kamis, 12 Juni 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya pelanggaran disiplin ASN di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  BKPSDM Kotim pun gencar melakukan optimalisasi pengelolaan disiplin melalui rekonsiliasi dan pelatihan bagi seluruh perwakilan OPD.  Tujuannya untuk menyegarkan ingatan dan pemahaman terkait aturan disiplin ASN.

"Kehadiran merupakan keharusan bagi ASN dan itu sudah diatur, yakni perekaman kehadiran berbasis elektronik," ujar Kamaruddin. 

Ia mengingatkan sanksi tegas bagi ASN yang 10 hari berturut-turut tidak hadir tanpa alasan sah maka sudah dilakukan pemberhentian.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan ASN yang tidak hadir terus-menerus dan yang bersangkutan mendapatkan gaji terus menerus maka gajinya itu dianggap pelanggaran karena ada pengeluaran dari negara yang tidak sah.

Tidak hanya soal kehadiran, penilaian kinerja juga menjadi sorotan.  Ia menekankan pentingnya penilaian yang objektif dan sesuai aturan,  mempertimbangkan capaian kerja dan perilaku kerja secara seimbang. 

"Pimpinan juga harus menilai dengan benar sesuai aturan. Kalau dinilai dengan benar, maka semua akan tergambar sesuai kondisi. Kalau dinilai baik tapi faktanya berbeda, nanti bisa timbul masalah," imbuhnya.

BKPSDM Kotim berharap dengan adanya peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin ini, kinerja ASN di Kotim dapat semakin optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.  

"Bagi ASN yang mengalami kendala dalam presensi,  kami imbau untuk segera melapor kepada pejabat pengelola kepegawaian agar dapat dicatat dan diproses sesuai prosedur,"  pungkasnya. (DEVIANA/j)