BORNEONEWS, Sampit – Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi sorotan setelah adanya keluhan warga. Camat Cempaga Hulu, Gusti Mukafi, menegaskan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan mengimbau agar aktivitas dihentikan pada malam hari.
Setelah meninjau lokasi milik CV Cempaga Perkasa Jaya, Gusti Mukafi memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin resmi, termasuk dokumen UKL-UPL yang merupakan izin lingkungan. Perusahaan tersebut telah beroperasi selama tiga bulan dan rutin memberikan kontribusi dalam bentuk CSR kepada warga sekitar.
"Perusahaan memiliki izin lengkap dan bahkan berkomitmen setelah satu tahun beroperasi akan mengaspal jalan yang saat ini masih berbahan laterit dan semen," kata Gusti, Kamis, 12 Juni 2025.
Gusti membenarkan aktivitas Galian C sempat dilakukan hingga larut malam. Namun tidak sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Perusahaan tambang non logam tersebut beroperasu hingga pukul 22.00 WIB karena truk pengangkut tandan buah segar (TBS) yang datang dari jauh memanfaatkan waktu malam untuk mengangkut tanah laterit dalam perjalanan pulang.
Namun, ia menegaskan bersama Kapolsek dan Danramil, pihaknya telah memberikan imbauan langsung agar aktivitas dihentikan paling lambat pukul 18.00 WIB.
"Kami sudah minta aktivitas malam dihentikan karena ada warga yang terganggu, termasuk yang sedang sakit," ujarnya.
--page
Dirinya juga menyoroti masalah tonase kendaraan dan dampaknya terhadap kondisi jalan. Ia meminta agar truk tidak memaksakan muatan yang berlebihan karena berpotensi merusak jalan sebelum sempat diperbaiki atau diaspal.
Selain itu, penggunaan terpal penutup untuk truk pengangkut tanah dan pasir juga menjadi perhatian penting. Hal ini untuk mencegah debu beterbangan dan mengganggu warga sekitar.
"Kami tegaskan semua kendaraan wajib menggunakan penutup. Debu bisa mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga," tambah Gusti.
Terakhir, Gusti Mukafi menegaskan seluruh perusahaan Galian C yang beroperasi di wilayah Cempaga Hulu wajib mengurus perizinan. Tanpa izin resmi, aktivitas pertambangan akan dianggap ilegal. (DEWI PATMALASARI/Y)









