BORNEONEWS, Sampit -- Sedikitnya ada 58 pasangan suami-istri di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baru memiliki buku nikah. Hal tersebut disampaikan Kepala Pengadilan Agama (PA) Kotawaringin Timur (Kotim) Alpian. Di mana sejak awal 2016 lalu, sedikitnya ada 58 pasangan yang mengajukan isbat atau pengesahan perkawinan kepada pihaknya.
“Ia itu sudah sering kami temui, dan kebanyakan pasangan tersbeut hanya menikah secara agama, dan itu sering terjadi di daerah pelosok, terutama pasangan yang sudah ujur atau tua,” ujar Alpian.
Kepemilikan buku nikah bagi pasangan suami istri sangatlah penting, terutama untuk kelengkapan data kependudukan. Karena saat ini bagi anak-anak yang orang tuanya tidak memiliki buku nikah, maka dapat dipastikan akan kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Seperti akte kelahiran, kartu keluarga (KK), maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan untuk saat ini, PA sedang menangani persoalan isbath nikah yang mencapai 58 permohonan, dispensasi kawin 3 permohonan, perwalian 2 permohonan dan wali adhol 3 permohonan.
Dijelaskan Alpian, isbath nikah merupakan pengajuan pengesahan perkawinan, biasanya yang mengajukan adalah pasangan yang menikah secara agama saja atau menikah siri. Kemudian dispensasi kawin ini apabila yang akan menikah masih di bawah umur. Untuk laki-laki minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun, sehingga harus ada izin Pengadilan Agama.
Sedangkan wali adhol itu adalah pengajuan wali oleh pihak wanita yang akan menikah, karena walinya seperti ayah kandung tidak mau menikahkannya. Sehingga untuk menentukan wali pengganti harus ada penetapan dari Pengadilan Agama. (MH/*)








