SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit membantah kabar yang menyebutkan bahwa pembayaran Jasa Medis (Jasmed) tertunggak hingga 7 bulan.

"Pertama kita perlu perjelas bahwa khas BLUD Rp40 miliar itu gabungan dari semua BLUD entah itu dari RSUD dr Murjani, Rumah Sakit Parenggean. Intinya semua rumah sakit dan Puskesmas yang BLUD  terhitung 31 Desember 2024," kata Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany, Jumat, 13 Juni 2025.

Terkait isu jasmed menunggak 7 bulan, lanjut Yulia, saat ini utang imbal jasa RSUD dr Murjani Sampit tinggal 4 bulan yaitu Januari, Februari Maret, dan April. Sementara bulan Mei dan Juni belum terhitung karena belum menerima pembayaran layanan dari BPJS Kesehatan.

"Jadi yang akan kita bagikan satu atau dua bulan kedepan meminimalisir gap itu dari Januari sampai Mei. Yang disebutkan dari november 2024 itu belum tepat, itu rumor jadi saya klarifikasi bahwa imbal jasa kita yang masih belum dibayar sampai saat ini Januari, Februari, Maret, April," ujarnya. 

Ia menyebut, anggaran untuk pembayaran jasmed sudah tersedia, namun perhitungan jasa belum final karena harus penuh kehati-hatian.

--page

Yulia menyebut, tunggakan jasmed belum terbayar 4 bulan karena pihaknya masih menyelesaikan jasa pelayanan yang sebelumnya dari September 2024 akibat migrasi sistem. Sebab menurutnya, perhitungan di sistem juga berbeda dari Gos 1 dan Gos 2. Sehingga pihaknya harus beradaptasi dan verifikasi dengan sistem yang baru.

"Setelah kami final di sistem baru kami memulai proses pembayaran secara bertahap sebulan dua kali jasa pelayanan JKN maupun umum," tambahnya. 

Lebih lanjut, pihaknya berupaya membayarkan 4 bulan Jasmed tersebut secepat mungkin. Meski saat ini baru ada 10 anggota tim yang menghitung jasmed untuk 870 nakes.

"Kami harus benar-benar berhati-hati supaya yang kita bagikan itu betul-betul hak dari staf kami," tuturnya.

Ia menjelaskan, Jasmed dihitung berdasarkan rincian tindakan yang dimasukkan atau yang nakes layani dari satu pasien. Sebanyak 99 persen pasien RSUD dr Murjani Sampit merupakan pasien JKN, sehingga pembayar atau payer adalah BPJS Kesehatan maupun BPJS tenaga kerja.

"Jadi misalnya jasa layanan kita di bulan Januari kita diberi jangka waktu untuk mengklaim jasa layanan hingga tanggal 10 bulan Februari. Kemudian ada proses selanjutnya di BPJS. Jadi jasmed kita bayarkan 2-3 bulan setelah bulan setelahnya. Kita selalu sejak kita September sejak pergantian sistem. Kita berupaya untuk meminimalisir gap. Karena saat ini dia kerja di Januari kita bayar di bulan 5, nanti paling tidak itu dibayar bulan 3," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)