PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terpidana kasus korupsi, Ary Egahni yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI resmi menjalani pembebasan bersyarat (PB) sejak 11 Juni 2025. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana.

Masa percobaan pembebasan bersyarat Ary Egahni akan berakhir pada 14 Oktober 2027. Ary Egahni sebelumnya divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, selama menjalani masa hukuman, ia mendapatkan pengurangan masa tahanan berupa remisi sebanyak empat kali, dengan total pengurangan 5 bulan 15 hari.

"Remisi tersebut terdiri dari Remisi Khusus Susulan Natal 2023 (15 hari), Remisi Khusus 17 Agustus 2024 (2 bulan), Remisi Khusus Natal 2024 (1 bulan), dan Remisi karena Sakit Berkepanjangan (2 bulan)," ungkap Kakanwil, Jumat, 13 Juni 2025.

Remisi sakit diberikan karena Ary Egahni mengidap penyakit permanen yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis. Seluruh remisi tersebut diberikan ketika Ary Egahni masih berstatus narapidana aktif. Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, ia tidak lagi berhak mendapatkan remisi.

Selama masa pembebasan bersyarat, Ary Egahni berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ia wajib melapor secara berkala kepada Bapas dan harus mendapatkan izin resmi dari Bapas untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri.

Pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan bersyarat, seperti tidak melapor dalam tiga kali peringatan berturut-turut, dapat berakibat pencabutan SK PB. Jika hal ini terjadi, Ary Egahni harus menjalani sisa masa pidananya secara penuh.

Meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Ary Egahni tetap memiliki tanggung jawab hukum dan wajib menaati semua regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan.

"Pihak Bapas akan terus memantau dan mengawasi aktivitas Ary Egahni selama masa percobaan berlangsung," pungkasnya. (PATHUR/j)