BORNEONEWS, Pulang Pisau - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya melaukan penelitian terhadap tambak di Kecamatan Kahayan Kuala.
“Hasil kajian yang dilakukan, tambak di Kecamatan Kahayan Kuala itu sangat berpotensial untuk dikembangkan,” kata Yudadi, Jumat 13 Juni 2025.
Tetapi persoalannya, jelas Yudadi, hampir sebagian besar areal tambak itu, masuk dalam kawasan hutang lindung menurut peraturan Menteri Kehutanan.
Pendataan dan kajian ini, lanjut Yudadi dalam rangka menindaklanjuti upaya untuk menyampaikan ke kementerian dalam hal ini Kementerian KKP dan Kementerian Kehutanan, agar memungkinan lahan tambak itu disertifikasi.
Menurut Yudadi upaya ini perlu dilakukan karena masyarakat memerlukan dukungan dari pemerintah. Langkah yang dilakukan, salah satunya melakukan kajian dan mengusulkan ke pemerintah pusat bagaimana solusinya.
“Ini perlu proses. Selama ini kami tidak bisa mensuport rehabilitasi dan lain sebagainya karena status kawasan lahannya,” ujar Yudadi.
Yudadi menambahkan, tambak itu dibuat sebelum ditetapkan undang-undang tentang kawasan hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan. Dan masih mengacu pada Perda 8 tahun 2003.
Setelah dikeluarkan peraturan menteri kehutanan tahun 2012, kata Yudadi, pihaknya tidak berani lagi karena ada aturan kementerian kehutanan itu. (RETHA/j)









