BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Masduki dan Kepala Pengadilan Agama Sukamara, Ahmad Saturi menandatangani nota kesepakatan tentang perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, Jumat, 13 Juni 2025.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya kita untuk meningkatkan kepastian mendapatkan hak-hak nafkah bagi anak-anak yang orang tuanya berpisah,” kata Masduki.
Selain itu juga untuk mendapatkan kepastian hak isteri ASN yang diceraikan oleh suaminya, dan jaminan keterpenuhan hak anak diantaranya di bidang pendidikan dan kesehatan serta pemenuhan hak-hak nafkah yang mencukupi pasca perceraian.
“Kerja sama ini merupakan langkah dalam rangka menjamin hak-hak ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukamara pasca perceraian, khususnya bagi perempuan beserta anak-anaknya,” ujarnya.
Masduki menjelaskan, kewajiban mantan suami untuk memberikan finansial kepada anak dan mantan istri, meliputi nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah lampau. biaya pendidikan anak dan biaya kesehatan anak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 1 tahun 2023.
“Maksud dari nota kesepakatan ini adalah sebagai landasan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, masa depan anak serta hak perempuan pasca perceraian dan sebagai bentuk kepedulian terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, agar asas kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya.
Dimomen itu Masduki mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk berkomitmen dalam mengimplementasikan isi dari kesepakatan bersama ini dengan sebaik-baiknya.
“Mari kita bekerja sama dengan penuh semangat dan dedikasi untuk mencapai tujuan yang telah kita tetapkan bersama,” pungkasnya. (NORHASANAH/R)









