BORNEONEWS, Palangka Raya -- Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda kalteng bersama BKSDA Kalteng berhasilmencegah terjadinya penyelundupan satwa langka.  Satwa yang terdiri atas kucing hutan, elang gondol dan beruang itu  rencananya akan diperdagangkan ke luar Kalimantan. 

"Harga pasaran satu ekor kucing hutan bisa  berkisar Rp 1,5 juta - 2 juta," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Asep Taufik.   

Mengenai berasal dari kabupaten mana satwa itu, Asep menyebut masih pendalaman.  Meski, dari dugaan sementara,  satwa-satwa langka tersebut berasal dari pedalaman Lamandau.  

Pihaknya,  kini baru menetapkan satu tersangka.  Masih kita selidiki terus,  apakah ada keterlibatan pelaku lainnya. Untuk saat ini, baru satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Nandang mengatakan, pengungkapan ini bermula dari sebuah facebook seseorang yang memperjualbelikan satwa dilindungi. "Nanti satwa-satwa ini akan kita titipkan ke Yayasan BOS Nyaru Menteng. Jika sudah memungkinkan, maka selanjutnya akan dilepasliarkan di Taman Nasional Sebangau," kata Nandang.

"Sekarang usia satwa ini rata-rata 1 sampai 2 bulan. Kalau untuk tiga ekor kucing hutan sebelumnya sudah berada di Yayasan Kalaweit." (BY/*)