PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2024 sebagai dasar hukum perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta magang dan mahasiswa KKN.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi dalam kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar kalangan SMK dan perguruan tinggi.

Ia menjelaskan, melalui Pergub ini, seluruh instansi pendidikan memiliki landasan untuk mendaftarkan peserta didik dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sangat berharap ‎seluruh SMK dan perguruan ‎tinggi di Kalimantan Tengah secara bertahap mulai mendaftarkan siswa dan ‎mahasiswanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan saat melaksanakan magang, praktik kerja, atau KKN,” tutur Farid, baru baru ini.

Program ini dinilai sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan perlindungan bagi siswa dan mahasiswa selama mereka melaksanakan aktivitas di luar kampus.

Farid menyebut kebijakan tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan kerja sejak usia produktif. (HERMAWAN DP/R)