KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Seruyan kembali melakukan penyesuaian tarif baru air minum mulai berlaku 1 Juli 2025.

Pjs Direktur Perumdam Tirta Seruyan, Radiun menyampaikan bahwa kenaikan tarif ini berlaku bagi  Kelompok I golongan sosial umum dan sosial khusus, Kelompok II rumah tangga semua golongan dan Kelompok III penyesuaian tarif pada golongan instansi pemerintah kecamatan, kelurahan, kabupaten/kota (PRT2).  

“Penyesuaian tarif baru, mulai berlaku pada 1 Juli 2025 atau atas pemakaian air bulan Juli, dengan pembayaran  tagihan rekening air  bulan Agustus  2025,” kata  Radiun, Jumat, 13 Juni 2025.

Pemberlakuan tarif baru mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/139/2022 Tanggal 12 Mei 2022 Tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Tengah Se-Kalimantan

Surat Keputusan Bupati Nomor :  100.3.3.2/703/2024 tanggal 10 Desember 2024 Tentang Tarif Air Minum Dan Tarif Layanan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan tahun 2025.

Besaran kenaikan tarif  berdasarkan kelompok pelanggan. Untuk kelompok I semua golongan mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per M3.

Untuk kelompok II, Rumah Tangga semua golongan  dikenakan tarif baru sebesar Rp 375 per M3. Adapun kelompok III golongan instansi pemerintah kecamatan, kelurahan, kabupaten/kota. mengalami kenaikan sebesar Rp 1.250 per M3.  

Radiun menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan guna menunjang biaya operasional, perawatan, serta pengadaan perlengkapan yang dibutuhkan untuk perbaikan instalasi pengolahan air dan jaringan pipa distribusi kepada pelanggan.

Tidak lupa ia mengimbau kepada seluruh pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan  untuk lebih bijak dalam menggunakan air.

“Kami berharap para pelanggan dapat menggunakan air dengan bijak. Segera melaporkan jika ada kebocoran di sambungan rumah kepada petugas dan  kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan ke pelanggan,” tandasnya. (FAHRUL/R)