PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong seluruh perangkat daerah untuk segera menyesuaikan pengelolaan pengaduan dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

Imbauan ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas PPID dan Pengelola SP4N-LAPOR yang digelar di Aula Kanderang Tingang, Diskominfosantik Provinsi Kalteng.

Leonard meminta agar perangkat daerah segera memperbarui struktur tim pengelola pengaduan dan memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti secara tepat dan sigap.

Ia juga menegaskan bahwa PPID dan pengelola SP4N-LAPOR berperan sebagai garda depan dalam memberikan layanan informasi publik secara cepat dan akurat.

“Berpikir sebelum posting, cek sebelum membagikan. Jangan sampai kita sebagai Aparatur Sipil Negara justru ikut menyebarkan hoaks atau informasi yang menyesatkan,” kata Leonard S. Ampung melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Plt. Kepala Diskominfosantik, Rangga Lesmana di Palangka Raya, baru baru ini.

Leonard turut menyampaikan apresiasi atas prestasi Pemprov Kalteng yang meraih peringkat kelima nasional dalam evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Pusat. (HERMAWAN DP/H)