BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan akan menghapus status tenaga kontrak (tekon) secara bertahap. Hal ini seiring dengan rencana pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menjelaskan kebijakan ini sebagai tindak lanjut regulasi nasional.
“Ke depan, tidak akan ada lagi status non-ASN. Bagi yang tidak lulus seleksi PPPK atau CPNS tapi memenuhi kriteria, akan kita usulkan menjadi PPPK paruh waktu," katanya, Sabtu, 14 Juni 2025.
Meskipun berstatus paruh waktu, Kamaruddin menegaskan PPPK Paruh Waktu tetap dianggap ASN dan memiliki Nomor Induk PPPK. Meski gaji sama dengan tenaga kontrak saat ini. Namun karena sudah ASN, mereka akan digaji dengan kode rekening yang berbeda.
Masa kontrak tekon yang aktif hingga 31 Juli 2025 akan diperpanjang hingga Desember 2025, khusus bagi yang memenuhi syarat sebagai calon PPPK Paruh Waktu.
"Selama belum ada penetapan resmi dari pusat, mereka tetap kita perpanjang. Statusnya masih tekon, tapi hanya sampai mereka diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” tambah Kamaruddin.
BKPSDM Kotim menunggu pengumuman seleksi PPPK tahap dua. Setelah itu, akan dilakukan forum diskusi (FGD) dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menentukan kebutuhan riil di setiap unit kerja.
"Minggu depan kita mulai FGD dengan semua OPD. Kita lihat kebutuhan real-nya, baru tentukan siapa saja yang bisa diajukan jadi PPPK paruh waktu,” katanya.
Kebijakan ini juga menjangkau pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang gagal seleksi tahun anggaran 2024, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
"Kita tunggu jadwal dari pusat. Kalau semua sudah terangkat sebagai PPPK paruh waktu, maka sistem tekon ini akan berakhir total. Tapi saya belum bisa pastikan apakah itu tuntas di 2026 atau tidak,” tuturnya.
Kamaruddin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan penyaringan ketat. Tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat tentu tidak akan diperpanjang.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat menata ulang struktur kepegawaian Kotim secara menyeluruh dan memberikan angin segar bagi tenaga kontrak di daerah ini," harapnya. (DEVIANA/R)









