BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjualan satwa dilindungi yang ditangkap di pedalaman Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, selain ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga ke Kalimantan TImur, DKI Jakarta, sampai Surabaya, Jawa Timur. Ada pengepul dari Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang khusus berburu sampai ke Kalteng.

Itu yang diketahui dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, yang menggagalkan penyelundupkan satwa dilindungi. Yakni delapan ekor kucing hutan atau biasa dikenal macan akar, elang gondol dan musang masing-masing satu ekor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Asep Taufik mengatakan, pengungkapan bermula Senin (17/10/2016) siang. Kala itu, seseorang mengantarkan tiga binatang kucing hutan yang diduga diperoleh dari Kabupaten Lamandau, ke BKSDA Kalteng. Dari hasil penyelidikan, rupanya ada beberapa satwa serupa yang telah dikirim ke Banjarmasin, Kalsel. Tim bergerak ke provinsi tetangga, dan meringkus Asrani yang diduga  pengepul.

"Di situ kita amankan lima ekor kucing hutan, satu elang gondol dan satu musang," kata Asep Taufik didampingi Kepala BKSDA Kalteng, Nandang Prihadi di depan kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (19/10/2016).

Menurut Asep, tiga jenis satwa langka tersebut merupakan hewan dilindungi, sehingga tidak bisa diperjualbelikan sembarangan. Dari hasil pemeriksaan, bisnis satwa dilindungi itu sudah berjalan selama enam bulan. Tempat pemasarannya, selain ke Banjarmasin, juga ke Jakarta, Kaltim dan Surabaya. "Satu ekor dijual berkisar Rp1,5 juga - Rp2 juta."

Mengenai asal kabupaten mana satwa itu, Asep menyebut masih pendalaman. Termasuk menggali apakah ada keterlibatan pelaku lainnya. Untuk saat ini, baru satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, Asrani. Dia dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Nandang mengatakan, pengungkapan ini bermula dari sebuah facebook seseorang yang memperjualbelikan satwa dilindungi. "Nanti akan kita titipkan ke Yayasan BOS Nyaru Menteng. Jika sudah memungkinkan, maka selanjutnya akan dilepasliarkan di Taman Nasional Sebangau. Sekarang usia satwa ini rata-rata 1 bulan sampai 2 bulan. Kalau untuk tiga ekor kucing hutan sebelumnya sudah berada di Yayasan Kalaweit," ucap Nandang. (BUDI YULIANTO/N).